Liputan6.com, Mataram - Polda NTB telah menetapkan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba.
Aa Gatot menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga
"Ancaman hukuman Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, 4-15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangestuti, Rabu (31/8/2016), di Mataram, NTB.
Advertisement
Saat penggerebekan di Mataram, Aa Gatot tidak hanya ditemukan memakai narkoba, tapi juga memiliki narkoba. Karena itu, penyidik menjeratnya dengan pasal tersebut. Dengan kepemilikan itu, kemungkinan besar Aa Gatot tidak direhabilitasi.
Aa Gatot ditangkap tim gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat di kamar Hotel Golden Tulip, kamar 1100, Jalan Jendral Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, Minggu, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah (45), dan enam orang lain. Termasuk di dalamnya penyanyi Reza Artamevia. Â
Â