Tak Manusiawi, Ada Kerangkeng di Mes Tempat Hiburan Malam Alexis

Setiap pagi dan siang, kerangkeng di dalam mes pegawai tempat hiburan Alexis ditutup.

oleh Muslim AR diperbarui 02 Sep 2016, 07:42 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 07:42 WIB
Mes Alexis
Mes Alexis (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Mes pegawai tempat hiburan 1001 dan tempat hiburan Alexis di Jakarta serupa dengan penjara. Setiap lantainya memiliki kerangkeng, kamar-kamar mereka bau dan pengap karena tak punya ventilasi.

Hal ini terungkap saat petugas dari Kecamatan Tamansari melakukan aksi bina penduduk (biduk) yang dilakukan di salah satu mes di Jalan Kemungkus, Pinangsia, Jakarta Barat.

"Ini tempat yang tak manusiawi bagi pekerja," ujar Camat Tamansari, Paris Limbong di Jakarta Barat, Kamis 1 September 2016.

Paris mengatakan, kerangkeng yang terpasang serupa dengan penjara. Setiap pagi dan siang, kerangkeng itu ditutup.

"Nggak jelas apa maksud dari kerangkeng itu, yang pasti ini cukup ganjil untuk sebuah tempat tinggal," lanjut Paris.

Selain itu, akses untuk menuju mes tersebut sangat susah. Sebab, pengelola hanya membuat satu pintu dengan tangga yang lebih kecil.

"Pakai pengamanan di bawahnya terdapat pengamanan berlapis dan ada security nya juga," terang Paris.

Dia mengatakan, dengan demikian tak sembarang orang bisa keluar masuk. Akses darurat bagi para penghuni pun tidak ada. Lokasi itu juga tak punya izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

"Dalam pendirian sebuah tempat tinggal atau kos-kosan, setidaknya pemiliknya mengurusi dua surat izin, yakni Undang-Undang Gangguan (UUG) dan izin rumah kos," kata Paris.

Paris berjanji akan langsung melaporkan hasil temuannya itu pada wali kota untuk ditindak lanjuti. Dalam aksi biduk itu sempat ada perlawanan dari pihak keamanan mes. Namun setelah bernegosiasi, akhirnya pembinaan ini dapat berjalan.

"22 Orang yang diduga merupakan pemandu lagu dan pekerja tempat hiburan digiring ke Kantor Kecamatan Tamansari untuk dilakukan pendataan," ucap Paris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya