Pembuatan E-KTP di Depok Membeludak, Server pun Error

Server terganggu karena banyak wajib KTP melakukan perekaman data. Di Kota Depok, petugas kelurahan bisa menanggani 50 wajib KTP.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Sep 2016, 18:23 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 18:23 WIB
E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

Liputan6.com, Depok - Server pusat E-KTP kerap mengalami gangguan. Imbasnya, sejumlah wajib KTP malas melakukan perekaman data kependudukan lantaran tak mau mengantre.

"Data yang sudah direkam dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi, ketika ditekan enter terkadang hanya loading aja dan tak terkirim," Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk (Disdukpencapil) Kota Depok, Jawa Barat, Jaka Susanta kepada Liputan6.com di Depok, Jumat (2/9/2016).

"Server sering error. Rabu kemarin saja seharian error dan hampir terjadi di semua kelurahan. Hari ini error dari pagi hingga siang," sambung Jaka.

Ia mengungkapkan, terganggunya server karena banyak wajib KTP yang sedang melakukan perekaman data kependudukan. Seperti di Kota Depok, petugas kelurahan bisa menangani 50 wajib KTP. Terutama di Kelurahan Tugu, Mekar Jaya, Sukamaju yang tempatnya terbilang besar.

"Semenjak instruksi Kemendagri tentang target batas perekaman data kependudukan hingga 30 September. 63 Kelurahan di Kota Depok mendadak ramai dikunjungi wajib KTP," ucap Jaka.

Masalahnya, banyak wajib KTP yang tak sabar menunggu antrean dan membuatnya sungkan melakukan perekaman kependudukan. Ditambah lagi, server pusat yang sering mengalami gangguan.

"Mau gimana lagi? Kemarin-kemarin ke mana aja? Terpenting masyarakat harus tahu jika tidak merekam sampai 30 September, mereka tidak bisa memperoleh akses pelayanan publik," pungkas Jaka.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok mencatat berdasarkan data per-Juli 2016, dari 1,2 Juta wajib KTP, ada 58.854 yang belum melakukan perekaman data kependudukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya