Polda Metro: Aa Gatot Bukan Anggota Perbakin

Sebelumnya, Aa Gatot mengaku senpi tersebut hanya digunakan sebagai properti di pembuatan film.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2016, 14:25 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 14:25 WIB
Lengkapi Barang Bukti, Polisi Geledah Rumah Aa Gatot
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengaku pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) Gatot Brajamusti atau  Aa Gatot.‎ Dia menegaskan, Aa Gatot bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Kemarin saya dapat info dari anggota Perbakin, mereka bilang dia (Aa Gatot) bukan anggota Perbakin," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).

Dalam kasus ini, kata Awi, senjata yang dimiliki Aa Gatot tak berizin alias ilegal. Perbakin sendiri, lanjut dia, memiliki aturan dalam penggunaan senjata.

"Kalau anggota Perbakin juga, bawa senpi itu harus ada surat izinnya. Dan senpi itu juga setelah latihan harus dikembalikan di gudang, tidak bisa di bawa-bawa," ujar dia.

Melihat fakta itu, polisi tidak perlu menelusuri lebih jauh soal keanggotaan Aa Gatot di Perbakin. Sebab, senpi milik Ketua Parfi itu tidak terdaftar di kepolisian.

"Kita tidak perlu cek di lapangan tempat dia bilang latihan tembak, karena itu (senpi) sudah ilegal," kata Awi.

Sebelumnya, Aa Gatot mengaku senpi tersebut hanya digunakan sebagai properti di pembuatan film. Selain itu, senpi juga kerap digunakan untuk latihan menembak.

Aa Gatot bahkan mengklaim dirinya terdaftar sebagai anggota Perbakin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya