VIDEO: Saksi Ahli Jessica Asal Australia Dicekal dan Dideportasi

Ahli Patologi forensik asal Australia ini juga dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Sep 2016, 02:59 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 02:59 WIB
20160905-Beng-On-HA
Beng Ong (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di kantor imigrasi Jakarta Pusat, Beng Beng Ong akhirnya dideportasi. Saksi ahli kasus kopi bersianida itu juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/9/2016), Beng Beng Ong, saksi ahli meringankan untuk Jesicca Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat. Dia diperiksa karena dianggap menyalahgunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia. 

Seusai mendengar penjelasan Beng Beng Ong, pihak imigrasi akhirnya menjatuhkan sanksi deportasi. Ahli Patologi forensik asal Australia ini juga dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Yudi Wibowo kuasa hukum Jessica yang ikut diperiksa imigrasi menegaskan, Beng Beng Ong datang ke Indonesia bukan sebagai pekerja. Sebab dia sama sekali tidak mendapat bayaran dari pihak Jessica.

Sebelumnya, Beng Beng Ong hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Di persidangan, Beng Beng menyatakan Mirna belum tentu tewas karena sianida.

Keterangan ahli ini mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum, sekaligus berbeda dengan keterangan saksi-saksi ahli sebelumnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya