Kemenkumham Resmi Terbitkan SK WNI Arcandra Tahar

Saat pemeriksaan, Arcandra menyerahkan dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2016, 18:25 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 18:25 WIB
20160727-Menteri ESDM Arcandra Tahar -Jakarta
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Penetapan ini, kata Yasonna, didasarkan pada asas perlindungan maksimum. SK Menkumham itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra.

"Fakta beliau memiliki dua kewarganegaraan, pada saat diangkat (menjadi menteri) dia masih warga negara asing (WNA). Kami sama sekali enggak tahu. Saat kami ketahui, langsung proses. Imigrasi panggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016," ungkap Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan, Arcandra menyerahkan dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS.

Itu dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.

"Maka secara resmi dia sudah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus. Kami verifikasi dan setelah kami periksa, dapat fakta kalau kami teruskan ini kan prosesnya Imigrasi kirimkan ke AHU. Nah ini potensial stateless," papar Yasonna.

"Kalau proses cabut lewat SK menteri, dia akan stateless. Kalau dia tetap tidak cabut (kewarganegaraan AS-nya), kami akan cabut dia, hilangkan kewarganegaraannya (sebagai WNI). Akan disampaikan ke Presiden," imbuh dia.

Namun karena Arcandra sudah melepas WN AS-nya, lanjut Yasonna, maka pemerintah tidak bisa mencabut status WNI-nya. Jika itu dilakukan, Arcandra akan stateless atau tidak punya kewarganegaraan dan itu disebut menyalahi undang-undang.

"Untuk memastikan sekali lagi betul enggak udah hilang kewarganegaraannya, kami kirim ke Kedubes AS minta pernyataan lebih lanjut. Oleh Kedubes AS dikatakan sejak 15 Agustus bukan WN Amerika," tegas Yasonna.

Penjelasan tersebut dicantumkan dalam surat keputusan pengukuhan Arcandra kembali menjadi WNI. Surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 2016 itu ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris atas nama Menkumham.

Berikut bunyi SK tersebut:

"Arcandra Tahar dilahirkan di Padang, tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan atas perlindungan maksimum, serta bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia."

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya