Menkumham: Bukan Urusan Saya Jika Arcandra Jadi Menteri Lagi

Pengukuhan Arcandra menjadi WNI dikeluarkan oleh Yasonna berdasarkan beberapa pertimbangan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2016, 21:29 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 21:29 WIB
20160907-Komisi III Rapat Kerja Bersama Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham resmi mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Arcandra disebut-sebut akan kembali menjadi menteri setelah status kewarganegaraannya ini rampung.

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mengomentarinya.

"Itu bukan urusan saya. Urusan saya soal kewarganegaraan," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Pengukuhan Arcandra menjadi WNI dikeluarkan oleh Yasonna berdasarkan beberapa pertimbangan.

Di antaranya karena Arcandra telah melepaskan status warga negara Amerika Serikat (AS)-nya.

Pemerintah juga beralasan, jika Arcandra dicabut WNI-nya maka ia akan berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan, dan itu melanggar undang-undang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya