Menko Puan: Jika Tak Memenuhi Standar, Izin Apotek Akan Dicabut

Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Sep 2016, 04:19 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 04:19 WIB
20160907 Petugas Gabungan Sita Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
Petugas BPOM bersama Polda Metro Jaya melakukan sidak di sejumlah apotek Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (7/9). Ratusan obat kadaluwarsa dari 10 aptek disita petugas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyatakan, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat ilegal. Ia menyampaikan, semua apotek rakyat yang semula disediakan untuk menyediakan obat murah bagi masyarakat akan dicabut izinnya.

Semua apotek lanjut Puan, harus memenuhi standar apotik yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotik Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes.

"Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek," kata Puan usai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dijelaskan Puan, teknis pencabutan izin apotek tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi satu sama lain guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan ilegal dan palsu tersebut. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan juga Balaraja, Banten, ditemukan sejumlah obat yang ilegal dan juga palsu.

"Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja," tegas Puan.

Pengusatan peredaran obat ilegal dan palsu, tambah Puan, dimulai dari asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat.

Masih kata Puan, aparat penegak hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.

"Jadi ada masalah penegakan hukumnya. Selain juga kita meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan di lapangan," tandas Puan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek, Kepala BPOM Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAI Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya