2 Pekan Kebijakan Ganjil Genap Diterapkan, Ribuan Mobil Ditilang

Ada penurunan penindakan di hari ke-12 dibanding hari ke-11.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Sep 2016, 09:56 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 09:56 WIB
20160831-Hari Kedua Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap-Jakarta
Petugas menilang pengendara mobil berpelat genap yang melintas pada tanggal ganjil di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin mulai diberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pekan peraturan ganjil genap beroperasi, ribuan kendaraan ditilang karena melanggar aturan pengganti 3 in 1 ini.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, terhitung 12 hari ganjil genap diterapkan, masih ada sejumlah pelanggaran di titik-titik yang diberlakukan peraturan tersebut.

"Jumlah tilang selama 12 hari terhitung dari tanggak 30 Agustus sampai dengan 15 September 2016 sebanyak 2.377," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/9/2016)

"Adapun rincian barang bukti adalah 1.618 SIM dan 758 STNK," imbuh dia.

Budiyanto menambahkan, dibandingkan pada Rabu 14 September 2016, terjadi penurunan tilang pada Kamis 15 September.

"Pada hari ke-12 terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 31% dibanding pada hari ke-11," ujar Budiyanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya