Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi pengembang untuk bisa menjalankan kembali proyek reklamasi. Memang hanya dokumen perubahan lingkungan yang belum selesai tapi itu isinya sangat banyak.
"1 item itu adalah usul perubahan dokumen lingkungan. Jadi dokumen Amdal harus diubah. Dokumen lingkungan diperlukan untuk lakukan perubahan izin lingkungannya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Pengembang, jelas Siti, harus bisa menjelaskan terkait hal teknis, terkait pipa-pipa, PLTU, gas, sesuai dengan hasil koordinasi dan secara teknik bisa atasi dampak. Selain itu, pengembang juga harus menjelaskan kajian dampak yang juga berkaitan dengan mitigasi akibat material uruk.
Advertisement
"Berarti itu ada kaitan dengan Jawa Barat dan Banten soal material uruk. Dia juga harus kaitkan dengan kajian lingkungan hidup strategisnya atau KLHS-nya, bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, sistem kaitannya dengan regional Banten dan regional Jawa Barat," terang Siti.
Yang tak kalah penting, imbuh dia, reklamasi yang dilakukan harus sejalan dengan proyek nasional dalam hal ini National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Proyek ini sudah disusun dan dipersiapkan oleh Bappenas.
Kemudian, lanjut Siti, pengembang harus integrasikan perencanaan dari hasil reklamasinya itu dengan sistem integrasi sosialnya. Isinya, rencana peruntukan dengan pertimbangkan integrasi sosial, setiap lokasi harus jelas peruntukannya.
"Jadi bagaimana yang untuk nelayan, kluster peruntukannya apa saja. Jadi itu yang harus dipersiapkan dalam bentuk perubahan dokumen lingkungan," Siti memungkas.