Liputan6.com, Jakarta - Proyek reklamasi laut di pantai utara Jakarta sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Namun hasil kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut belum masuk ke meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung mengungkapkan, hasil kajian dari Kementerian Koordinator Bidang Kematiriman tersebut bukan sebagai landasan utama untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Presiden Jokowi memiliki syarat-syarat lain yang cukup ketat untuk dipenuhi agar proyek tersebut tak batal.
"Mengenai reklamasi yang jelas semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi. Presiden memberikan arahan dalam dua kali rapat terbatas reklamasi, intinya program design besarnya harus ada, itu yang Garuda," papar Pramono di kantornya, Kamis (15/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Melalui Garuda Project yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, proyek reklamasi harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Dengan begitu diharapkan ke depan tidak akan menimbulkan polemik kembali.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan kembali meneruskan reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan tersebut diumumkan setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) bertemu di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Luhut mengatakan, pemerintah tak memiliki alasan untuk menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta. "Kami sudah pada kesimpulan sementara tidak alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di Pantai Utara Jakarta," kata dia di Kementerian ESDM.
Dia mengatakan, keputusan tersebut setelah mendapatkan pandangan dari instansi dan lembaga terkait. "Semua aspek sudah didengarkan dari mulai LHK, PLN, BPPT, kemudian Perikanan KKP. Kemudian Perhubungan, DKI. Dan aspek hukum 7 elemen sudah memberikan masing-masing pandangannya," jelas dia.
Dia mengatakan, pemerintah segera mengeluarkan keterangan resmi terkait kelanjutan proyek reklamasi Jakarta. (Yas/Gdn)