Jimly: Suap Rp 100 Juta Irman Gusman Tak Bisa Dianggap Kecil

Dalam penangkapan itu, KPK turut membawa uang sejumlah Rp 100 juta yang diduga sebagai suap yang diberikan pengusahan berinisial XSS.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Sep 2016, 20:50 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2016, 20:50 WIB
20160918- Irman Gusman Saat Kenakan Rompi Orange KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman resmi ditahan KPK karena terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Ketua DPD Irman Gusman.

Dalam penangkapan itu, KPK turut membawa uang sejumlah Rp 100 juta yang diduga sebagai suap yang diberikan pengusaha berinisial XSS kepada Irman.

Kendati ada sebagian pihak yang menganggap jumlah nominal suap dianggap terlalu kecil, Jimly Asshiddiqie menganggap angka Rp 100 juta tak bisa dianggap kecil.

"Kasihan juga itu, bukan berarti karena Rp 100 juta kita mengecilkan Rp 100 juta, yang salah tetap salah. Lagi pula Rp 100 juta enggak berdiri sendiri, ada status lain ternyata," ucap Jimly saat launching Pilkada DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini lalu meminta publik untuk menunggu penanganan kasus dugaan suap yang menjerat senator asal Sumatera Barat itu. Jimly pun enggan banyak berkomentar karena khawatir akan membuat sedih istri dan keluarga Irman.

"Kita tunggu aturan hukumnya bagaimana, kita tunggu aturan mainnya bagaimana. Tapi sekali lagi saya lebih baik tidak mengomentari, kasihan istrinya, keluarganya. Biarkan kita percayakan kepada proses hukum. Biasanya KPK bekerja sangat profesional," Jimly menandaskan.

KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. "KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu, 17 September 2016.

KPK mengamankan uang Rp 100 juta rupiah yang diduga sebagai uang suap yang diberikan tiga orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman. Ketiganya yakni Direktur Utama CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya