Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 17 September 2016. Dia ditangkap atas dugaan suap pengaturan kuota impor gula.
Senator DPD RI dari Bali, I Gede Pasek Suardika menyayangkan apa yang terjadi dengan Irman. Apa lagi, konsekuensi dari kasus ini, Irman harus mundur dari posisinya sebagai Ketua DPD. Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Tata Tertib DPD.
"Mundur atau tidak, Tatib DPD RI mengatur berhenti sebagai ketua," ujar Pasek kepada Liputan6.com, Minggu (18/9/2016).
Advertisement
Meski demikian, dia masih sanksi, dengan kekayaan Irman Gusman yang sampai Rp 30 miliar masih mau menerima uang suap senilai Rp 100 juta. Menurutnya, masih ada yang harus dijelaskan soal ini.
"Sekadar renungan saja. Apa iya untuk sekelas IG (Irman Gusman) yang pengusaha sukses dengan laporan kekayaan sampai Rp 30 M itu kena kerikil kecil? Masih ada ruang abu-abu yang harus disingkap," tegas Pasek.
KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.
Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman.