Liputan6.com, Padang - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan dua staf pidana umum (pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terkait dugaan suap Jaksa Farizal, tersangka KPK dalam kasus peredaran gula non-SNI di Padang, Selasa (20/09/2016).
"Ada dua staf pidum (pidana umum) yang dimintai keterangan," kata Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno di Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh Padang.
Baca Juga
Menurut Soemarno, Komisi belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa jaksa Farizal. "Belum bisa (memberi tanggapan), makanya kita mengumpulkan fakta," kata Soemarno.
Advertisement
Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa terkait kasus Jaksa Farizal. Kedatangan Komjak ke Kejati Sumbar untuk mengumpulkan data-data terkait proses penanganan perkara kasus tersebut.
"Kita memang meminta keterangan berkaitan dengan penanganan perkara yang dilakukan jaksa ini," kata Erna. Pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih mengumpulkan sejumlah data.
Dua anggota Komjak ini berada di Kejati Sumbar sekitar tiga jam. Mereka sampai di Kejati Sumbar sekitar pukul 10:45 WIB dan berakhir pukul 11:50 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 365 juta oleh terdakwa Xaveriandy Susanto. Dalam perkara nomor 520/PID/SUS/PN.PDG, Xaveriandy Sutanto didakwa dengan pasal berlapis. Kesatu, terdakwa diancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Xaveriandy Sutanto merupakan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Ketua DPD Irman Gusman pada Sabtu 17 September lalu.