Jenguk Suami, Istri Irman Gusman 'Sembunyikan' Wajah

Istri Irman Gusman langsung mengangkat tasnya usai keberadaannya diketahui awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Sep 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 13:01 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditahan KPK setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Liestyana Rizal menjenguk suaminya, Irman Gusman, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomam Jaya Guntur. Liestyana mendatangi Gedung KPK terlebih dahulu sebelum ke Rutan Guntur untuk mengisi administrasi kunjungan.

Liestyana‎ langsung mengangkat tasnya usai keberadaannya diketahui awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Liestyana yang memakai kacamata hitam didampingi oleh seorang perempuan. Akan tetapi, dia enggan berkomentar. Bahkan dia juga tidak senang ketika awak media mengambil fotonya dengan cara menunjuk-tunjuk ke arah awak media.

Ini kali kedua Liestyana membesuk suaminya. Pada kunjungan pertama‎ akhir pekan lalu, dia membawa sejumlah perlengkapan untuk suaminya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Selain bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman, KPK menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi‎, istri Xaveriandy sebagai tersangka.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya