51 Senator Pasang Badan Ajukan Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Permohonan penangguhan penahanan itu sudah diajukan secara resmi hari ini ke KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Sep 2016, 15:32 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 15:32 WIB
20160918- Irman Gusman Saat Kenakan Rompi Orange KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman resmi ditahan KPK karena terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 51 anggota DPD RI pasang badan untuk mantan Ketua DPD Irman Gusman yang ditahan karena berstatus tersangka dugaan suap. Irman saat ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur. Meski begitu, tidak ada nama pimpinan DPD yang turut menjadi penjamin.

"51 orang anggota DPD menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman juga menjamin. Tapi pimpinan tidak ada (yang jadi penjamin)," ucap pengacara Irman, Tommy Singh, saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2016).

Adapun penangguhan penahanan itu sudah diajukan secara resmi hari ini ke KPK. "Sudah. tadi secara resmi kita ajukan pengangguhan penahanan," ucap Tommy.

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD di Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya