VIDEO: Polisi Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Kasus Penipuan

Salah satu korban Dimas Kanjeng dari Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku tertipu lebih dari Rp 200 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2016, 03:43 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2016, 03:43 WIB
Dimas Kanjeng
MUI menampik kemampuan Dimas Kanjeng menggandakan uang.

Liputan6.com, Surabaya - Setelah jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan atas dua santri padepokan yang dipimpinnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan pula sebagai tersangka kasus penipuan. Pengumuman atas status baru Dimas Kanjeng disampaikan Humas Polda Jawa Timur, Jumat sore.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (30/9/2016), polisi mengatakan terdapat lebih dari dua alat bukti yang menyudutkan Dimas Kanjeng. Salah satu di antaranya, korban dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengaku tertipu lebih dari Rp 200 miliar.

Korban dijanjikan akan mendapatkan uang berlipat ganda setelah menyerahkan mahar ratusan miliar rupiah.

Keluarga korban asal Makassar itu membawa barang bukti penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng. Barang bukti tersebut di antaranya berupa bendel kertas kosong, lembaran uang asing palsu dan emas palsu.

Namun, Dimas Kanjeng membantah pernah memberikan uang dan emas palsu.

Sementara itu, Najmiah, warga Sulawesi Selatan yang diduga menjadi korban penipuan, menjadi pengikut Taat Pribadi sejak 2013. Selama itu Najmiah sudah menyetorkan uang senilai Rp 200 miliar. Namun hingga korban meninggal lima bulan lalu, uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng tak kunjung kembali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya