Liputan6.com, Tangerang - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Nur Atilah atau Nuri (34) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/10/2016). Dalam sidang ketiga ini terungkap, bila terdakwa Agus alias Kusmiyadi (31) sempat mencoba menggugurkan kandungan korban.
Hal itu terungkap dari kesaksian karyawan rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, yang dihadirkan dalam persidangan. Rumah makan tersebut merupakan tempat bekerja Agus dan almarhumah Nuri. Di tempat makan itulah keduanya terlibat cinta lokasi.
Dari keterangan saksi Valen dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, disebutkan Agus pernah curhat tentang cara menggugurkan kandungan pada Maret 2016.
"Terdakwa nanya, gimana cara gugurin kandungan. Lalu saksi menjawab, mana saya tahu, belum pernah hamil. Coba lihat saja di Youtube," kata Dista menceritakan percakapan saat di RM Padang Gumarang yang dibenarkan Valen.
Kemudian Agus, yang ketika itu bekerja sebagai kepala rumah makan tersebut, mengatakan sudah mencoba memberi jus nanas dan durian yang dicampur minuman soda. Namun upayanya menggugurkan kandungan Nuri tidak berhasil.
"Gue udah bikin jus nanas, duren, hajar lagi pakai Sprite dan Coca Cola tiap hari, tapi kandungan enggak keluar-keluar juga. Apa gue lewatin aja ya?" kata jaksa lagi membacakan BAP-nya.
Lalu dalam BAP itu juga saksi bertanya kembali maksud dari kalimat "lewatin". Kemudian terdakwa menjawab singkat, "Bunuh". Mendengar hal itu, saksi Valen sempat kaget dan memastikannya kembali.
"Ah bapak gila, siapa yang dibunuh? kata saksi. Dijawab terdakwa, Jablay," kata Dista.
Valen mengatakan, Agus juga sempat meminjam tas ransel dengan alasan akan memindahkan baju dari kontrakan ke mes rumah makan. "Dia pinjam dua hari sebelum ada ramai peristiwa mutilasi. Sempat dikembalikan, tapi tidak ada bercak darah atau bau. Tas itu lalu disita polisi," kata Valen.
Atas keterangan saksi, Agus tidak membantah. Dia mengaku keterangan tersebut sudah sesuai. "Iya benar," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Usai sidang, Dista Anggara menilai dari keterangan saksi tersebut dipastikan ada unsur perencanaan yang dilakukan Agus memutilasi Nuri. Menurutnya, kemarahan Agus terhadap Nuri sudah ada dan terpendam sejak lama.
"Dia curhat itu lama sebelum membunuh. Kan tidak mungkin cuma dikatain monyet oleh korban, dia langsung membunuh. Akhirnya pada 10 April, dia membunuh dan memutilasi korban saat mengandung anaknya 5 bulan," tuturnya.
Curhat Agus Pemutilasi Sebelum Bunuh Nuri
Dalam BAP, saksi Valen bertanya kembali maksud dari kalimat 'lewatin'. Kemudian terdakwa Agus menjawab singkat 'bunuh'.
Diperbarui 04 Okt 2016, 18:47 WIBDiterbitkan 04 Okt 2016, 18:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Potret Azella Alhamid Pemeran Pertiwi di Sinetron PPT Jilid 18, Cucu Elvy Sukaesih
91% Wisatawan Indonesia Siap Eksplorasi Luar Negeri di 2025, Ini Destinasi Favoritnya
Memahami Arti Ramadhan: Makna, Sejarah, dan Keistimewaannya
Menteri Agama Ungkap Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari Pemerintah Arab Saudi
Vinicius Mungkin Bertahan di Real Madrid di Tengah Godaan Arab Saudi
Soal RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital, Pakar: Jangan Sampai Jadi Penghalang, Edukasi Harus Diperkuat!
Hoaks Bencana: Ancaman Ekonomi dan Sosial yang Membahayakan
Ganjar Pranowo Sebut Alasan Kenapa Pemimpin Wajib Berintegritas
Mengulik 3 Poin Kesuksesan Mickey 17, dari Dunia Unik Ciptaan Bong Joon Ho hingga Kritik Sosial
Keluarga Anang dan Aurel Hermansyah Bukber di Rumah Krisdayanti, Hidangan dan Suasananya Serasa Lebaran
Warren Buffett Buka Suara soal Tarif Impor AS, Begini Katanya
Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Simak Panduan Lengkap Sesuai Tuntunan Syariat