Liputan6.com, Tangerang - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Nur Atilah atau Nuri (34) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/10/2016). Dalam sidang ketiga ini terungkap, bila terdakwa Agus alias Kusmiyadi (31) sempat mencoba menggugurkan kandungan korban.
Hal itu terungkap dari kesaksian karyawan rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, yang dihadirkan dalam persidangan. Rumah makan tersebut merupakan tempat bekerja Agus dan almarhumah Nuri. Di tempat makan itulah keduanya terlibat cinta lokasi.
Dari keterangan saksi Valen dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, disebutkan Agus pernah curhat tentang cara menggugurkan kandungan pada Maret 2016.
"Terdakwa nanya, gimana cara gugurin kandungan. Lalu saksi menjawab, mana saya tahu, belum pernah hamil. Coba lihat saja di Youtube," kata Dista menceritakan percakapan saat di RM Padang Gumarang yang dibenarkan Valen.
Kemudian Agus, yang ketika itu bekerja sebagai kepala rumah makan tersebut, mengatakan sudah mencoba memberi jus nanas dan durian yang dicampur minuman soda. Namun upayanya menggugurkan kandungan Nuri tidak berhasil.
"Gue udah bikin jus nanas, duren, hajar lagi pakai Sprite dan Coca Cola tiap hari, tapi kandungan enggak keluar-keluar juga. Apa gue lewatin aja ya?" kata jaksa lagi membacakan BAP-nya.
Lalu dalam BAP itu juga saksi bertanya kembali maksud dari kalimat "lewatin". Kemudian terdakwa menjawab singkat, "Bunuh". Mendengar hal itu, saksi Valen sempat kaget dan memastikannya kembali.
"Ah bapak gila, siapa yang dibunuh? kata saksi. Dijawab terdakwa, Jablay," kata Dista.
Valen mengatakan, Agus juga sempat meminjam tas ransel dengan alasan akan memindahkan baju dari kontrakan ke mes rumah makan. "Dia pinjam dua hari sebelum ada ramai peristiwa mutilasi. Sempat dikembalikan, tapi tidak ada bercak darah atau bau. Tas itu lalu disita polisi," kata Valen.
Atas keterangan saksi, Agus tidak membantah. Dia mengaku keterangan tersebut sudah sesuai. "Iya benar," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Usai sidang, Dista Anggara menilai dari keterangan saksi tersebut dipastikan ada unsur perencanaan yang dilakukan Agus memutilasi Nuri. Menurutnya, kemarahan Agus terhadap Nuri sudah ada dan terpendam sejak lama.
"Dia curhat itu lama sebelum membunuh. Kan tidak mungkin cuma dikatain monyet oleh korban, dia langsung membunuh. Akhirnya pada 10 April, dia membunuh dan memutilasi korban saat mengandung anaknya 5 bulan," tuturnya.
Curhat Agus Pemutilasi Sebelum Bunuh Nuri
Dalam BAP, saksi Valen bertanya kembali maksud dari kalimat 'lewatin'. Kemudian terdakwa Agus menjawab singkat 'bunuh'.
diperbarui 04 Okt 2016, 18:47 WIBDiterbitkan 04 Okt 2016, 18:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Tanda Seseorang Banyak Memikirkan Anda Menurut Psikologi
Rayakan Ultah ke-12, Kuningan City Beri Kesempatan Belanja Gratis Rp12 Juta untuk Pelanggan Terpilih
Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Cek Fakta: Hoaks BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia
Pisah dengan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Bisa Segera Dapat Pekerjaan Baru
Antusias, Warga Sukabumi Antre di TPS Simulasi Pemungutan Suara
Klarifikasi Asri Welas Soal Sosok Pria Bule yang Diduga Pacar Barunya
6 Momen Tak Sengaja Pakai Baju Kembar dengan Lawan Jenis, Jadi Couple Dadakan
DM Instagram Tambah Fitur Berbagi Lokasi dan Ubah Nickname
Apa Arti Park: Definisi, Penggunaan dan Perbedaannya dengan Garden
12 Tips Bisnis Pemula dari Nol untuk Meraih Sukses, Anak Muda Wajib Tahu