Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Didakwa Hukuman Mati

Sidang pembunuhan dan mutilasi Nuri kembali digelar pada Selasa, 20 September 2016.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Sep 2016, 16:51 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 16:51 WIB
Agus Mutilasi
Suasana prarekonstruksi mutilasi Nur Atikah alias Nuri di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendakwa Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dengan hukuman mati. Kusmayadi merupakan pembunuh dan pemutilasi Nur Astiah alis Nuri.

"Pasal 340 ancamannya hukuman mati, kami tinggal membuktikan di persidangan unsur terencananya," kata jaksa Dista Anggara di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Selain menggunakan pasal primer 340 KUHP, jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 338 dan 181 KUHP.

Dista mengatakan, Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian kemarahan Agus memuncak ketika Nuri yang menuntut pertanggungjawaban pria itu atas kehamilannya.

"Saat itu korban marah besar sambil berkata 'kapan saya dipulangkan monyet?!' Ucapan itu dilakukan korban sembari mendorong tubuh Agus hingga terjatuh," kata Dista.

Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi.

Dari sanalah rencana mutilasi atau memotong tubuh korban dilancarkan. Jaksa pun membacakan kronologi tersebut yang didengarkan oleh terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua I Gede Ketut Suwarsana memutuskan sidang pembunuhan Nuri kembali dilgelar pada Selasa, 20 September 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya