Mangkir Dipanggil KPK, Istri Irman Gusman Terancam Dijemput Paksa

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman diperiksa untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Okt 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 20:05 WIB
20161004-Irman-Gusman-Diperiksa-KPK-Jakarta-HA
Irman Gusman saat berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10). Irman menjalani pemeriksaaan untuk pertama kalinya setelah ditahan oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Liestyana Rizal Gusman kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali kedua, istri eks Ketua DPD Irman Gusman itu tidak hadir setelah sebelumnya pada 29 September 2016 lalu juga tidak hadir tanpa keterangan.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2016).

Dengan dua kali mangkir, Liestyana terancam dijemput paksa KPK untuk diperiksa. Dengan catatan jika pada pemanggilan ketiga dia kembali tidak hadir.

Pada hari ini Liestyana sedianya akan diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

Untuk informasi, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Ia, selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Dari  pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

Dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy didakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya