Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka eks Ketua DPD Irman Gusman dan istrinya, Liestyana Rizal Gusman. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Susanto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Baca Juga
Ini merupakan pemeriksaan Irman kedua dalam dua hari berturut-turut. Sementara bagi Liestyana, pemeriksaan ini adalah kali pertama setelah pada 29 September 2016 tidak hadir dalam pemeriksaan.
Advertisement
Selain keduanya, KPK memeriksa Xaveriandy dan Memi. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman; Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; dan istri Xaveriandy, Memi.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.