Jaksa Tidak Tahu Keberadaan ART Jessica Wongso

Nurhayati adalah asisten rumah tangga yang membuang celana terdakwa Jessica Kumala Wongso.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Okt 2016, 07:42 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 07:42 WIB
20161005- Jessica Kumala Wongso Jalani Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Terdakwa Jessica tengah jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi, mengaku tidak mengetahui keberadaan Sri Nurhayati, asisten rumah tangga (ART) Jessica Kumala Wongso. Nurhayati sebelumnya disebut-sebut sebagai saksi kunci meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

Nurhayati adalah orang yang membuang celana terdakwa Jessica Wongso. Celana itu dipakai Jessica pada hari kematian Mirna usai keracunan meminum es kopi Vietnam.

"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," kata Muwardi, usai persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016 malam seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mendapat informasi tentang keberadaan Nurhayati. Otto mengungkap Nurhayati berada di suatu tempat bernama Residence Eight.

"Saya kurang tahu juga," ucap Muwardi.

Menurut dia, lebih penting bagi jaksa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan daripada Nurhayati.

Soal celana Jessica yang hilang, pihaknya juga sudah mendapat berkas dari penyidik di kepolisian bahwa celana Jessica itu sudah hilang.

"Artinya, celana itu kan sudah hilang. Kami pun mendapat berkas perkara tersebut ketika celana sudah hilang, oleh karena itu untuk apa kami bersusah-payah cari celana yang sudah hilang itu?" ujar Ardito.

Kemarin, JPU menuntut Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Jaksa pun menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya