Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara, Mata Jessica Berkaca-kaca

Jessica sesekali berusaha tersenyum, tapi tetap tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Okt 2016, 22:20 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 22:20 WIB
20161005- Jessica Kumala Wongso Jalani Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Terdakwa Jessica tengah jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya menghadapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU Melanie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Sontak raut kesedihan Jessica semakin terlihat di wajahnya. Jessica langsung menundukkan pandangannya begitu mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Jessica tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya. Meski tak keluar air mata, matanya terlihat berkaca-kaca. Kondisi itu terlihat jelas pada layar TV LCD milik PN Jakarta Pusat.

Jessica menyandarkan punggungnya ke kursi seakan menunjukkan ketidakberdayaan. Namun Jessica segera bangkit. Dia mencoba menegakkan posisi duduknya dan memberanikan menatap majelis hakim yang ada di depannya.

Mata yang sembab tak mampu disembunyikan sekalipun terhalang kacamata. Jessica berusaha tegar dan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pembelaan yang akan dilakukan di persidangan berikutnya. Sesekali berusaha tersenyum, tapi Jessica tetap tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.

Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya