Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman pidana 20 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo langsung menyampaikan pertanyaan kepada Jessica. Apakah nota pembelaan akan ditulis Jessica sendiri atau bersamaan dengan penasihat hukum?
Baca Juga
Pertanyaan tersebut langsung direspons Jessica. Ia menyatakan siap menulis nota pembelaannya sendiri.
Advertisement
"Saya akan buat sendiri yang mulia," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU juga diperkuat pernyataan dari pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
"Ya yang mulia kami akan lakukan pembelaan," penasihat hukum Jessica Wongso itu menandaskan.