Kontras Minta Jokowi Segera Buka Dokumen TPF Munir

Sejak 24 Juni 2005, dokumen hasil pemeriksaan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir sudah diserahkan, tapi 13 tahun berlalu belum juga diumumkan

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2016, 17:19 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2016, 17:19 WIB
20160908-Aksi-Kamisan-Jakarta-Suciwati-IA
Aktivis memperlihatkan poster Munir saat aksi Kamisan di Jakarta, Kamis (8/9). Dalam aksinya mereka kembali meminta penyelesaian pelanggaran HAM, khususnya kasus pembunuhan Munir yang telah 12 tahun berlalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan secara resmi dokumen hasil pemeriksaan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Sejak 24 Juni 2005 sudah diserahkan, tapi 13 tahun berlalu belum juga diumumkan. Negara harus buka secara terang benderang. Makin ditutup-tutupi berati negara tahu dan bertanggung jawab pembunuhan Munir," ujar Ketua Kontras, Haris Azhar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2016).

Sebelumnya, pada 27 April 2016, KontraS, LBH Jakarta dan istri mendiang Munir, Suciwati mendaftarkan permohonan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait penyelesaian sengketa informasi publik dengan termohon Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg).

Menurut Haris, Kemsesneg beralasan tidak menguasai informasi ataupun dokumen TPF Munir. Padahal, menurut dua orang saksi mantan anggota TPF, sejak 2005, presiden sudah menerima dokumen TPF Munir dan mendistribusikan dokumen tersebut ke pejabat terkait.

"Munir teman saya dan dia mati dibunuh pakai uang negara dan negara tidak tanggung jawab. Maka kami harus laporkan ke KIP. Sepertinya pemerintahan kali ini suka bermain di titik gelap atau abu-abu," ujar Haris.

"Bagaimana (kasus Munir) mau selesai kalau administrasinya saja buruk. Coba KIP selidiki, jangan- jangan bukan masalah administrasi tapi politis. Atau dokumen TPF (sengaja) tidak disebut karena menyebut nama (pelaku)," tambah Haris.

Pada Senin 10 Oktober 2016, putusan dari KIP akan dikeluarkan. Berdasarkan hal tersebut, Kontras dan LBH Jakarta mendesak KIP untuk memerintahkan Presiden mengumumkan hasil TPF Munir.

"Dan mendesak KIP memerintahkan pengusutan secara pidana jika dokumen TPF itu telah hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi kepresidenan," Haris menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya