Larangan Partai Baru Usung Capres Dinilai Inkonstitusional

Menurut dia, hak tersebut otomatis melekat ketika sebuah parpol telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu badan hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2016, 01:19 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 01:19 WIB
KPU Beberkan Harta 2 Capres-Cawapres
Capres nomor urut 2 Joko Widodo tampak bersalaman dengan Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi sayap Partai Perindo yakni Garda Rajawali Perindo (Grind) menilai wacana larangan parpol baru mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 merupakan tindakan inkonstitusional.

"Draft usulan pasal dalam Revisi UU Pemilu yang mengatur mengenai partai politik baru dilarang mengusung pasangan capres-cawapres adalah jelas inkonstitusional," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Grind, Jimmy Yansen seperti dikutip Antara, Minggu (9/10/2016).

Jimmy menegaskan partai politik berperan penting sebagai salah satu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hak partai politik untuk mengusung pasangan capres/cawapres adalah hak yang jelas diatur dalam konstitusi.

Menurut dia, hak tersebut otomatis melekat ketika sebuah parpol telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu badan hukum. "Sehingga hak itu tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan," ujar Jimmy.

Dia menekankan apabila larangan itu diterapkan maka berpotensi pula melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih pemimpinnya.

"Apabila usulan draft pasal tentang larangan bagi parpol baru untuk mengusung pasangan capres/cawapres benar-benar dimasukkan dan disahkan dalam Revisi UU Pemilu, maka draft pasal tersebut inkonstitusional dan beralasan untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A ayat 2," jelas dia.

Sebelumnya pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dan secara otomatis partai yang baru disahkan sebagai badan hukum setelah Pemilihan Legislatif 2014, tidak dapat mengusung capres/cawapresnya sendiri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya