DPR Desak Pemerintah Segera Serahkan Draf RUU Pemilu

Riza berharap, UU Pemilu terkait penyelenggara harus didahulukan mengingat masa kerja Komisioner KPU dan Bawaslu akan habis pada April 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Okt 2016, 06:06 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 06:06 WIB
Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Pimpinan DPR RI Adakan Pertemuan
Mendagri Tjahjo Kumolo tiba di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015). Pimpinan DPR beserta Komisi II menggelar pertemuan dengan Mendagri guna membahas revisi UU Pilkada dan revisi UU Parpol. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini Parlemen masih menunggu paket Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari pemerintah. 

RUU Pemilu itu nantinya akan memuat tiga RUU kepemiluan, yaitu RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilu Presiden, dan RUU Pemilu Legislatif. Riza menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum mengirimkan drafnya ke DPR.

"Sekarang kan kita memang posisinya menunggu dari pemerintah. Harapan kita ya pemerintah segera menuntaskan. Pemerintah sudah berkali-kali berjanji akan menyelesaikan dan mengirim ke DPR, tapi kan sampai hari ini belum terima," ungkap Riza di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016.

Dia mengaku setiap Komisi II DPR rapat dengan pemerintah, pasti ditanyakan soal draf RUU Pemilu ini. Contohnya adalah menanyakan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Kita setiap ketemu pemerintah, kemarin juga ketemu Pak Mendagri selalu kita ingatkan. Pemerintah kan selalu setiap ketemu, ya segera. Tapi kan sampai sekarang belum," ujar dia.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini memahami kalau pasti banyak bahasan soal RUU Pemilu dalam pemerintah. Namun, Riza berharap hal itu dapat segera dituntaskan karena pembahasan di DPR juga akan memakan waktu lama.

"Ya mungkin banyak sekali yang didiskusikan oleh pemerintah terkait Undang-Undang Pemilu. Memang Undang-Undang Pemilu kali ini kan memang berbeda dari undang-undang sebelumnya, terkait dengan pileg dan pilpres kan jadi satu, tapi kan masih ada undang-undang lain," ucap dia.

Tak hanya itu, Riza pun berharap agar UU Pemilu terkait penyelenggara harus didahulukan mengingat masa kerja Komisioner KPU dan Bawaslu akan habis pada April 2017.

"Undang-undang Pemilu terkait penyelenggara kan ini harusnya didahulukan, apalagi 2017 April ini komisioner KPU dan Bawaslu kan habis. Harapan kami undang-undang ini dibahas di era KPU yang sekarang sebelum selesai," kata Riza.

"Itu selalu kami tekankan supaya UU itu bisa diselesaikan di era KPU yang sekarang. Karena KPU yang sekarang kan yang mengalami pilkada serentak 2 kali 2015, 2017, mengalami pemilu 2014. Jadi penting keterlibatan temen-temen KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 untuk terlibat aktif terkait revisi Undang-Undang Kepemiluan," sambung Riza.

Dia menyebut, idealnya draf RUU Pemilu itu sudah jadi 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu. Karena itu juga harapan dari KPU. "Jadi kalau Pemilunya bulan April 2019, kan harusnya 2016 ini udah selesai, idealnya begitu," Riza menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya