Liputan6.com, Jakarta Partai baru yang baru bergabung pada pemilu 2019 terancam tak bisa mengajukan calon presiden sendiri. Pada revisi UU Pemilu juga tidak ada mekanisme yang bisa membantu partai baru untuk mengajukan capres.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sudah menjadi risiko partai baru tak bisa mencalonkan presiden (capres) sendiri. Sampai saat ini tak ada aturan yang bisa mengakomodasi partai baru bisa mengajukan calon sendiri.
Baca Juga
"Ya enggak apa-apa risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu. Undang-undangnya begitu mau gimana? Ya memang harus menyadari seperti itu, karena memang aturannya UU sudah kita sepakati kan," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Advertisement
Sejauh rapat yang digelar pemerintah, aturan itu sudah disepakati bersama. Tinggal bagaimana dinamika di DPR dalam menghadapi masalah ini. Usulan ini kemudian digodok kembali untuk diresmikan menjadi Undang-Undang.
"Nanti kita lihat pembicaraan di DPR. Kan ada perkembangan di sana. Nanti ada suatu perdebatan ada suatu perbincangan yang lebih interaktif antara eksekutif dan legislatif. Ini kan baru usulan," jelas Wiranto.
Wiranto pun menuturkan bagaimana dirinya dan Hanura saat menjadi partai baru. Perjuangan tidak hanya soal verifikasi, tapi bagaimana bisa lolos dan ikut pemilu. Perjuangan Hanura juga lebih ringan karena pemilu belum serentak.
"Ya harus berjuang memang, kalau enggak mau gimana. Untuk verifikasi pun kan harus ada perjuangan untuk lolos. Habis itu dalam pemilu perjuangan lewat (Parlementary) Threshold kan," pungkas Wiranto.