Liputan6.com, Jakarta - Polisi berinisial S masih menjalani pemeriksaan intensif, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi berpangkat ajun komisaris yang berdinas di Polres Tangerang Kota itu, kedapatan membawa sabu dan ekstasi saat berkunjung di Diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu 8 Oktober 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, S telah dinonaktifkan dari tugasnya dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Metro Jakarta Barat. Oknum polisi itu terancam dipecat dari kepolisian.
"Yang bersangkutan terancam terbukti menggunakan sabu, rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Advertisement
Awi menjelaskan, Propam Polres Metro Jakarta Barat mendapati S tengah membawa sabu 0,24 gram dan dua butir ekstasi saat ditangkap. Setelah menjalani tes urine, S terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan positif, tentunya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas dia.
Tak ada perbedaan pada penyidikan S. Dia dikenai sanksi Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Bahkan, S juga menghadapi sidang kode etik kepolisian dan terancam dipecat.
"Sekarang proses administrasinya masih berjalan terkait disiplin dan kode etiknya, nanti pararel Propam yang nanganin. Kalau narkobanya penyidik yang nanganin," Awi memungkas.