Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan motivator kondang, Mario Teguh. Laporan dilayangkan Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, yang merupakan mantan istri Mario Teguh.
Sejauh ini, polisi masih mendalami keterangan saksi pelapor dalam kasus ini. Setelah memeriksa pengacara pelapor, Aryani, dan pihak stasiun televisi, polisi hari ini memanggil Kiswinar untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan Ario Kiswinar, nanti jam satu (13.00 WIB), sudah confirm. Ini masih pemeriksaan pertama," ujar Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Advertisement
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih butuh waktu untuk mendalami keterangan saksi-saksi. Setelah itu, polisi akan memeriksa Mario Teguh sebagai saksi terlapor.
"(Tersangka) masih jauh. Kita masih memeriksa saksi-saksi. Nanti Pak Mario juga, tapi belum dijadwalkan," jelas Budi.
Ario Kiswinar dan ibunya melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu. Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kiswinar dan Aryani melaporkan Mario atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Saat diwawancarai di sebuah televisi nasional, Mario Teguh menyatakan Kiswinar bukan anak kandungnya. Dia dituding hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X.