Syarat Warga yang Ingin Ikuti Gerakan Basmi Tikus

Aturan ini perlu dibuat karena Pemprov DKI akan memberikan imbalan bagi warga yang menangkap tikus sebesar Rp 20.000 per ekor.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Okt 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 12:44 WIB
Ilustrasi tikus di rumah. Foto: Homeremedyhacks
Ilustrasi tikus di rumah. Foto: Homeremedyhacks

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI tengah menggodok peraturan Gerakan Basmi Tikus di Jakarta.

Aturan ini perlu dibuat karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan imbalan bagi warga yang menangkap tikus sebesar Rp 20.000 per ekor.

"Mekanismenya lagi digodok. Nanti melibatkan perangkat di kelurahan, PPSU (Pekerja Prasarana dan Sarana Umum)," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Pertama yang ditangkap harus tikus got, bukan tikus rumahan.

"Jangan sampai buru tikus rumah, orang masuk ke rumah warga, enggak boleh itu. Kalau rumah itu tanggung jawab yang punya rumah," ucap Djarot.

Kedua, dilarang menggunakaan senjata mesin, senjata api, dan racun tikus. "Tidak boleh pakai senjata mesin, senapan angin, tidak boleh pake racun tikus," lanjut dia.

Ketiga, sambung dia, warga yang ingin berpartisipasi agar menggunakan perangkap tikus, sehingga bangkai tikus tidak tercecer.

"Yang perlu dipikirkan adalah perangkap-perangkap. Nanti kalau diracun ini bahaya, ini bisa mati ke mana-mana," tandas Djarot.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya