KPK Limpahkan Berkas Eks Panitera PN Jakpus ke Pengadilan Tipikor

Dengan lengkapnya berkas Muhammad Santoso, jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Okt 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 20:39 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka dugaan suap, Muhammad Santoso, sudah lengkap. KPK pun melimpahkan berkas eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ke Pengadilan Tipikor.

‎"Penyidik melimpahkan berkas ‎atas nama Santoso TPK penerimaan hadiah untuk perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurut dia, dengan lengkapnya berkas perkara ini, jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Muhammad Santoso dan Ahmad Yani yang merupakan staf pengacara Raoul Aiditya Wiranatakusumah pada 30 Juni 2016. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang 28 ribu dolar Singapura yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit diduga suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Baik Santoso, Raoul maupun Yani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.‎ Santoso selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Yani sebagai pemberi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya