Pembacaan Duplik Selesai, Jessica Hadapi Vonis Pekan Depan

Anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom kembali mempertanyakan kejujuran Jessica selama persidangan dilangsungkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Okt 2016, 00:29 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 00:29 WIB
20161020- Sidang Ke-31 Jessica Kumala Wongso Mengaku Difitnah Jaksa-Jakarta- Helmi Afandi-0
Jessica Kumala Wongso jelang mengikuti sidang ke-31 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Kamis (20/10). Kubu Jessica telah menyiapkan dua duplik untuk membela diri dari dakwaan jaksa. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan duplik terdakwa selesai dilakukan. Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyisipkan sejumlah pertanyaan ke terdakwa, Jessica Kumala Wongso.

Anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom kembali mempertanyakan kejujuran Jessica selama persidangan dilangsungkan.

"Apakah ada yang disampaikan secara jujur? Karena yang paling tahu kebenaran perilaku yang anda lakukan, adalah Tuhan sendiri dan saudara. Kami hanya bisa menilai," kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

"Berikan kesempatan pada kami sebelum vonis, apakah sesungguhnya anda ini gengsi atau malu tak mau menyesali perbuatan ini? Apakah anda menyesal?," sambung Binsar.

Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Binsar, Jessica terdiam sesaat. Kemudian ia menjawab pertanyaan Binsar.

"Tidak, saya tak menyesal yang Mulia. Karena saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan," jawab Jessica.

Kemudian Binsar Gultom, anggota majelis hakim, menyatakan kepada Jessica, apabila dirinya mengakui kesalahan, maka majelis hakim akan menyatakan beberapa hal kepadanya.

"Misalkan mengaku, nanti ada beberapa hal yang harus kami sampaikan. Meskipun perkara ini tidak ditutup. Tapi kalau tetap bertahan, kita akan lihat nanti apa hasilnya," ucap Binsar

Setelah itu, ketua majelis hakim, Kisworo, menutup sidang dan mengumumkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis pada pekan depan.

"Demikian selesai persidangan ini, kemudian vonis akan diselenggarakan Kamis tanggal 29 Oktober 2016 jam 10.00 pagi," ucap Kisworo sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya