Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai tuntutan yang disusun dan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin sama persis dengan kasus kematian aktivis HAM Munir.
"Kami melihat JPU Jessica melakukan tuntutan yang sama. Bahkan tuntutan seperti copy paste dari kasus Pollycarpus," kata Otto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Menurut Otto, kasus pembunuhan Munir dengan Mirna berbeda. Terutama terkait dengan autopsi jenazah korban.
Advertisement
"Sedangkan, kasus Jessica berbeda. Tidak dilakukan autopsi (terhadap jasad Mirna), jadi kesimpulan penyebab kematian korban tidak bisa disimpulkan," ucap dia.
Otto menilai hal ini perlu disampaikan di depan majelis hakim. Karena menurutnya selama ini, JPU berusaha mencocokkan perkara Munir dengan kasus Jessica.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.