Berkas Lengkap, Putu Demokrat Segera Diadili di Meja Hijau

I Putu Sudiartana merupakan tersangka kasus dugaan pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Okt 2016, 01:10 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 01:10 WIB
20160906- I Putu Sudiartana-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (6/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana. Putu merupakan tersangka kasus dugaan pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

‎Dengan lengkapnya berkas perkara ini, maka KPK melimpahkannya ke pengadilan atau tahap II. "Per hari ini berkas perkara (IPS) tahap II," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Adapun dengan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan bagi Putu. Setelahnya baru akan digelar sidang perdana bagi politikus Partai Demokrat tersebut.‎

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.

Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 


 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya