Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana mengakui menerima duit Rp 500 juta dari pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat. Suap itu berkaitan dengan proyek 12 ruas jalan di Sumbar.
Namun, dia mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau uang pelicin itu dari Yogan. Dia mengaku, mengetahui uang tersebut dari Ratna yang merupakan hasil pembelian tanah miliknya di Bali.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," ujar Putu saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Putu mengaku, uang itu diterima melalui stafnya di Komisi III, Novianti. Novianti kemudian transfer ke sejumlah rekening kerabat Putu. Transfer dilakukan, karena Putu mengaku, uang itu hasil bisnis jual beli tanah sehingga dia meminta Novianti menggunakan uang tersebut untuk membayar beberapa kebutuhan.
Salah satunya, membayar utang Rp 200 juta kepada kerabatnya bernama Jon yang dikirim via transfer. Putu juga meminta Novianti mentransfer ke rekening kerabat Putu lainnya.
Putu mengaku, baru mengetahui kalau uang tersebut berasal dari Yogan usai Novianti mengirimkan beberapa nomor rekening kepada Yogan Askan. Putu juga mengaku meminta Novianti segera mengembalikan uang tersebut ke Yogan.
"Saya bilang sama Novi untuk cepat kembalikan uang ini. Waktunya hanya satu bulan. Saya katakan kamu (Novi) nanti akan berhadapan dengan hukum, makanya cepat kembalikan," ucap Putu.
Sebelum uang itu sempat dikembalikan, Putu mengaku sudah lebih dulu ditangkap tangan Tim Satgas KPK beberapa bulan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama berkaitan dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.
Yogan yang merupakan pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat.
Yogan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.