Diperiksa Terkait Suap Bupati Buton, Panitera MK Acungkan Jempol

KPK juga memeriksa seorang advokat bernama Arbab Paproeka. Arbab juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Okt 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 12:00 WIB
KPK Periksa Panitera MK Terkait Korupsi Pilkada Tapteng
Panitera MK Kasianur Sidauruk memilih bungkam soal pemeriksaannya di KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Kasianur diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011 dengan tersangka Samsu Umar Samiun.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Kasianur memenuhi panggilan KPK. Namun, pria yang mengenakan kemeja warna biru lengan pendek itu enggan berkomentar. Sembari tersenyum, Kasianur yang didampingi oleh dua pegawai MK itu hanya mengacungkan jempol.

KPK juga memeriksa seorang advokat bernama Arbab Paproeka. Arbab juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu.

KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang diduga dimainkan Akil di MK.

Mereka yang terjerat dalam kasus Akil ini yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya