Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, seiring Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang cuti kampanye pilkada.
Selain menjalankan tugas keseharian gubernur, Plt disebut bisa mengetuk palu atau mengesahkan APBD DKI 2017 dengan arahan atau persetujuan menteri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
Baca Juga
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyatakan, punya pandangan lain. Dia menilai gubernur memiliki kuasa lebih daripada menteri. Sehingga gubernur, dalam pengesahan APBD adalah yang paling kuat.
Advertisement
"Ini kan sesuai dengan UU Tentang Keuangan Negara (Nomor 17 Tahun 2003). Kan jelas presiden menyerahkan kepada gubernur. Kalau menteri hanya kuasa. Jadi karena sudah diserahkan, gubernur yang paling kuat," ucap Harjono kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat 1 disebutkan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Sedangkan ayat 2 huruf b disebutkan, dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
Sementara ayat 2 huruf c disebutkan, diserahkan kepada gubernur, bupati, wali kota, selaku kepala pemerintah dan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Karenanya, kata Harjono, dengan kekuasaan yang diberikan gubernur untuk mengelola keuangan negara atau dalam hal ini masing-masing daerahnya. Maka, sudah jelas, menteri tak punya delegasi kekuasaan.
"Kan sudah jelas, di dalam UU Keuangan Negara, diserahkan kepada kepala daerah, atau dalam hal ini gubernur, bukan ke menteri. Kalau diserahkan (presiden ke gubernur) itu adanya delegasi kekuasaan. Kalau menteri kan hanya dikuasakan, jadi enggak bisa didelegasi," ungkap Harjono.
Sebelumnya, Ahok menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kok tiba-tiba sekarang gara-gara mempertahankan UU Pemilu ini semua peraturan dilanggar lalu diperkuat Permendagri? Ya berdebat kan, berdebatnya di MK," kata Ahok.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terlihat jelas peran gubernur dalam APBD.
Pada Pasal 1 ayat 3 disebutkan, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.