Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Mendengar ketukan palu hakim, kembaran Mirna, Made Sandy Salihin langsung menangis. Sandy yang memantau jalannya persidangan melalui layar televisi di ruang tunggu PN Jakarta Pusat langsung memeluk ibunya, Ni Ketut Sianti.
Tak terlontar sepatah kata apapun dari mulut Sandy yang didampingi ibu dan tantenya, Roosniati Salihin.
Advertisement
Berbeda dengan Sandy, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin terlihat lebih tegar dan tenang setelah mendengar putusan majelis hakim. Darmawan cukup puas dengan vonis tersebut karena telah membuat terang siapa pembunuh Mirna sebenarnya.
"Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti, Jessica itu pelakunya," kata Darmawan singkat, usai sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin memang cukup menyita perhatian publik. Kasus 'kopi sianida' ini semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.
Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai tuntutan yang diajukan jaksa.
Â