Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Dahlan Iskan. Penanahan tersebut dilakukan usai Dahlan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan aset milik BUMD PT Panca Wira Usaha.
"Saya tidak kaget sebagai penetapan tersangka ini dan kemudian juga ditahan. Karena seperti Anda tahu, saya diincar yang berkuasa," kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Ia mengaku tidak masalah berstatus tersangka, meski telah mengabdi dengan setulus hati kepada negara. Bahkan, dia menjelaskan, perusahaan daerah tersebut tidak begitu bagus selama 10 tahun.
Advertisement
"Tanpa menerima fasilitas apa pun harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang. Bukan karena menerima sogokan. Bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," ujar mantan Menteri BUMN era SBY tersebut.
Terkait status tersangkanya itu, Dahlan menambahkan, akan dijelaskan lebih lanjut oleh penasihat hukumnya.