Praperadilan, KPK Hadirkan Penyidik Kasus Irman Gusman

KPK juga sengaja menyerahkan 32 dokumen bukti terkait penanganan proses hukum Irman Gusman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Okt 2016, 19:23 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 19:23 WIB
20160224-Ketua DPR Ikuti Bedah UU Tapera
Mantan Ketua DPD Irman Gusman

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),‎ Setiadi, mengatakan, dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menghadirkan seorang penyidik yang menangani penyidikan Irman.‎

"Kami hadirkan satu saksi seorang penyidik. Kita juga hadirkan dua ahli. Mereka adalah praktisi yang menguasai hukum acara pidana dan pidana," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Selain itu, KPK juga sengaja menyerahkan 32 dokumen bukti terkait penanganan proses hukum Irman Gusman dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan distribusi gula impor. Dokumen-dokumen itu diserahkan ke majelis hakim praperadilan Pengadilan‎ Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Setiadi, hal itu dilakukan karena pihak Irman selaku pemohon‎ praperadilan sudah menyentuh ke pokok perkara penyidikan.

"Iya (dokumen itu) pokok perkaranya. Kan pemohon sudah mulai menyolek masalah pokok perkaranya. Mestinya kan tidak boleh," ucap dia.

Setiadi menuturkan, penyerahan 32 dokumen itu merupakan bagian strategi pihaknya dalam menghadapi praperadilan Irman. Meski sebetulnya secara aturan sebetulnya tidak boleh.

"Kita pakai strategi dan trik dong. Itu dibenarkan, meskipun secara peraturan MA Nomor 4 tahun 2016 tentang Tata Cara Praperadilan tidak boleh. Tapi nanti hakim kan akan menjadikannya pertimbangan," kata Setiadi.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini diajukan terkait proses penangkapan Irman oleh Tim Satgas KPK pada Sabtu 17 September 2016.

Pihak Irman Gusman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya