Pakar Hukum: Nasib Jessica Bisa Berubah Seandainya...

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan hakim terhadap Jessica sah dan harus dihormati.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Okt 2016, 21:42 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 21:42 WIB
20161017-Sidang Jessica Masuki Pembacaan Replik JPU-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). Sidang beragendakan pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Sebagian orang, khususnya keluarga Mirna, menyambut baik putusan itu. Namun, sebagian orang lagi menilai putusan itu tidak tepat. Jessica seharusnya bebas karena tidak ada bukti yang menyatakan dia menaruh racun sianida di kopi Mirna.

Terkait pro kontra ini, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan hakim terhadap Jessica sah dan harus dihormati. Hakim berkeyakinan, Jessica bersalah dalam perkara ini berdasarkan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan keyakinannya yang didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan oleh jaksa, hakim yakin bahwa Jessica itu bertanggung jawab dan bersalah atas kematian Mirna. Jadi secara hukum keputusannya sah dan harus dihormati," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Fickar menjelaskan, setiap proses peradilan berdasarkan pada surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dalam hal ini, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Begitu juga terdakwa, memiliki hak untuk membela diri.

"Proses peradilan ini kan keduanya dalam rangka menyakinkan hakim. Satu  meyakinkan bahwa terdakwa bersalah, yang satu meyakinkan bahwa dia tidak bersalah," tutur dia.

Dalam perkara kopi sianida ini, lanjut Fickar, hakim lebih yakin dengan apa yang diajukan jaksa. Hal itu sesuai Pasal 183 KUHAP bahwa vonis hakim harus berdasar pada minimal dua alat bukti.

"Sehingga hakim ini yakin bahwa Jessica bersalah," tutur dia.

Tidak Ada Bukti Tandingan

Fickar juga menyoroti vonis hakim yang dianggap condong ke jaksa daripada kubu Jessica. Menurut dia, hal itu lantaran kubu Jessica tak mampu menunjukkan bukti tandingan ke persidangan, sehingga keterangan ahli dari kubu Jessica patut dikesampingkan.

"Karena menurut hakim, yang melakukan pembuktian adalah kejaksaan atau dalam hal ini adalah ahli-ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti," kata Fickar.

Nasib Jessica, ucap Fickar, bisa berubah seandainya tim penasihat hukumnya dapat menunjukkan bukti tandingan dalam persidangan. Namun nyatanya, yang dilakukan ahli kubu Jessica justru hanya membantah keterangan ahli dari jaksa.

"Kecuali kalau bawa bukti baru, bukti tandingan, itu bisa," ucap Fickar.

Seandainya apa yang disampaikan dalam duplik Jessica terkait kesaksian Amir Papalia dapat dibuktikan, bukan tidak mungkin Jessica akan bebas dari jeratan hukum. Namun nyatanya, ujar Fickar, kubu Jessica hanya membangun opini.

"Kalau misal bukti si Amir itu benar, itu bisa diajukan. Tapi kan tidak. Tapi nanti juga bisa diajukan di (sidang) banding, karena sidang banding itu masih memeriksa fakta," papar Fickar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya