Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, hari ini.
Mendengar putusan ini, keluarga Mirna menyambutnya dengan sukacita. Suami mendiang Mirna, Arief Soemarko, mengaku lega. Kendati demikian, dia mengatakan tidak akan pernah puas karena istri tercintanya telah pergi untuk selamanya.
"Kalau dibilang puas, kami tidak puas, karena Mirna tidak akan pernah kembali. Jaksa kan 20 tahun, yang dikabulkan 20 tahun. Artinya hakim sudah yakin Jessica-lah pembunuhnya. Kami mengapresiasi apa pun yang hakim putuskan," kata Arief usai vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Arief yang berusaha tegar, meski raut wajahnya memancarkan kekecewaan, mengaku merasakan kekosongan hati saat ini, dan hal tersebut bukan karena vonis 20 tahun untuk Jessica.
"Bukan kecewa, (raut kesedihan) karena perasaan itu kosong, karena Mirna sudah tiada, berapa pun [Jessica ](Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara "")dihukum, ya Mirna tetap tidak ada," dia menjelaskan.
Jessica sendiri menyatakan banding atas putusan hakim. Terkait hal ini, Arief berjanji akan terus mengawalnya sampai akhir.
"Ini kan banding, jadi harus kita kawal. Keluarga tidak akan pernah bilang itu (banding) adil. Tidak ada yang meringankan sama sekali," Arief menandaskan.