Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memeriksa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin terkait dengan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Hasilnya kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah dikeluarkan MUI itu adalah benar," ujar Wakil Ketua Umum‎ MUI Zainut Tauhid usai pemeriksaan di Kantor MUI, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Baca Juga
Zainut menjelaskan, Dirtipidum ‎hanya ingin memperoleh kebenaran dari sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI. Dia pun memastikan, sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI tidak ada yang direvisi lagi, sehingga sikap keagamaan itu sudah shahih.
Advertisement
"Tim penyelidik menanyakan kepada MUI, apakah benar? Kami bilang benar. Kemudian ditanyakan apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap? Itu kami katakan, tidak ada," ucap Zainut.
Dia menjelaskan, kedudukan pendapat atau sikap keagamaan itu lebih tinggi dari fatwa. Hal itu juga menjadi poin yang ditanyakan oleh Dirtipidum Bareskrim.
"Kami katakan pendapat dan sikap itu lebih tinggi daripada fatwa," ujar Zainut.
‎MUI mengeluarkan sikap keagamaan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama. MUI menilai, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dikaitkan dengan Pilkada DKI telah dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan penghinaan kepada ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Berikut sikap keagamaan MUI secara lengkap:
‎1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.