Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dilaporkan relawan Jokowi atas dugaan menghina dan melecehkan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Dhani diduga menyebut sejumlah kalimat yang tidak pantas saat orasi demo 4 November 2016.
Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers. Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah menyebut ada dua hal yang perlu dijelaskan.
"Pertama, kita menanggapi laporan dan kemudian terlapornya Ahmad Dhani, yang menjadi korban Laskar Rakyat Jakarta dan Laskar Rakyat ProJo (Pro-Jokowi). Kami menanyakan legal standing-nya karena sesuai dengan Mahkamah Konstitusi itu adalah delik aduan," kata Ramdan di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Advertisement
"Seharusnya yang menjadi pihak dirugikan adalah presiden, dia harusnya memberikan kuasa. Tapi ini tidak, ini (kenapa laporan) diterima. Itu poin pertama," imbuh dia.
Kedua, lanjut Ramdan, ada sebuah video viral yang di dalamnya Ahmad Dhani mengatakan kata yang tidak pantas untuk Presiden Jokowi. Ia mengaku jika video tersebut telah dipotong.
"Ada yang dipenggal, ada yang mengubah makna. Ada yang membalikkan fakta dan dibuat viral. Dari akun FB bernama Indra Tan, menyebut Ahmad Dhani harus ditahan," ucap Ramdan.
Dia mengatakan, penggalan-penggalan video tidak sempurna. Karena itulah, kliennya menjadi terfitnah.
"Kami meyakini bahwa video ucapan Ahmad Dhani sama sekali tidak bertujuan, tidak ada niat, untuk menistai siapapun," kata Ramdan.
Mengenai Ahmad Dhani yang berteriak-teriak, Ramdan menjelaskan saat itu ada massa pendemo yang jumlahnya ratusan ribu, bahkan jutaan. Karena itu, sudah semestinyalah Ahmad Dhani berteriak.
"Kenapa berteriak? Ada 500 ribu orang, 2 juta bahkan. Itulah yang terjadi. Video yang beredar tidak sempurna," pungkas Ramdan.