Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya saat berorasi, pada demo 4 November lalu. Dhani dinilai telah menghina dan melecehkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (7/11/2016), video inilah saat musisi Ahmad Dhani berorasi di depan massa ormas Islam. Audio orasi pentolan grup Dewa ini sengaja tidak dimunculkan karena terlalu sensitif untuk ditayangkan.
Orasi Ahmad Dhani tersebut, dini hari tadi dilaporkan oleh sejumlah anggota ormas Pro Jokowi atau Projo dan Laskar Rakyat Jokowi atau LRJ ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Advertisement
Orasi calon wakil bupati Bekasi tersebut dinilai telah menghina dan melecehkan Presiden Jokowi dan dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan kepada kepala negara sesuai Pasal 207 KUHP.
"Dan itu telah menodai juga kampanye yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Dia manfaatkan untuk melakukan pelecehan dan penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia," jelas Ketua Laskar Rakyat Jokowi, Riani Oscha.
Kepala Biro Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, saat ini kepolisian sedang mengkaji laporan tersebut.
"Tentunya setiap laporan kita analisa dan kita teliti dahulu. Dan nanti bisa kita ambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Kepala Biro Humas Mabes Polri Birgjen Pol Agus Rianto.
Untuk menguatkan laporan mereka, ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi menyertakan bukti rekaman video dan sejumlah saksi.