Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terusik dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan yang menyebut kelompok tersebut sebagai provokator kerusuhan 4 November lalu. Tidak terima dengan tudingan itu, HMI segera melaporkan Iriawan ke Propam Polri.
"Kita akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan karena telah mencemarkan nama baik HMI," tutur Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalam Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).
Mulyadi membeberkan, pernyataan Iriawan jelas terekam dalam video yang kini menjadi viral di sosial media dan Youtube.
Advertisement
Dalam rekaman itu, Kapolda terlihat meminta sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk menindak massa dari HMI, yang dianggap telah memancing kericuhan.
"Dia menyampaikan bahwa kejar HMI, pukul dia, dia provokatornya. Kita merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan itu," Mulyadi mengatakan.
Mulyadi mengaku tidak gentar meski yang akan dilaporkannya itu berpangkat Kapolda. "Saya kira, sebagai warga negara, sama-sama punya hak untuk mendapatkan keadilan hukum," kata Mulyadi.
Laporan akan dilayangkan ke Bareskrim dan Propam Polri untuk ranah kode etik. Selain juga ke Irwasum dan Kompolnas. Laporan akan dilakukan sore ini.
"Kita hari ini setelah Ketum (Mulyadi) diperiksa, kami akan ke Bareskrim. Kemudian ke Propam secara etik, Irwasum, dan besok kami ke Kompolnas untuk membuat laporan," terang Koordinator Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar.
Dia menyebut, Irjen Pol Iriawan telah melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Yang bersangkutan (Mulyadi) tidak akan memberikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan sama dalam konteks penegakan hukum," Syukur menegaskan.