Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua ketuanya terjerat kasus pidana. Mereka adalah Antasari Azhar dan Abraham Samad. Banyak pihak menilai, keduanya korban kriminalisasi atas kasus besar yang ditanganinya.
Ketua KPK jilid IV Agus Rahardjo mengaku paham ada risiko besar yang mengikuti jabatan yang diembannya. Bisa saja hal yang dialami Antasari dan Samad terjadi kepadanya.
Namun, Agus yakin ada 'pelindung' yang menjaga KPK ketika menangani kasus-kasus besar yang sensitif.
Advertisement
"‎Kalau nanti suatu ketika kita tangani kasus-kasus yang sensitif, save guardian-nya pasti ada," ucap Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Dia mengaku pihaknya masih 'aman' dari segala ancaman terkait penanganan kasus korupsi. Termasuk saat menangani kasus besar dugaan korupsi proyek E-KTP.
"‎Belum, belum (ada serangan balik). Kita sudah mulai menangani E-KTP dan ada kasus lain yang tidak perlu saya sampaikan di sini," ucap Agus.
Serangan Balik
Sebelumnya, Antasari Azhar mengungkapkan ada risiko besar menjadi pimpinan KPK. Terlebih, berdasar UU KPK, pemberantasan korupsi menargetkan penyelenggara negara dan penegak hukum.
Tak heran jika pemberantasan korupsi bukan tanpa perlawanan dari mereka yang terusik oleh KPK. ‎Mereka akan mengerahkan segala upaya agar upaya penegakan hukum terhambat, sehingga counter attack terjadi.
"Nah, bisa dibayangkan ketika pejabat negara tersentuh, penegak hukum tersentuh, apa yang terjadi? Serangan balik itu pasti terjadi. Di situ risikonya," kata Antasari belum lama ini.
Abraham Samad juga setali tiga uang dengan Antasari. Oleh karena itu, dia menginginkan agar pemerintah mengeluarkan aturan atau undang-undang untuk melindungi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi.
"Ini harus jadi pelajaran bagi pemberantasan korupsi. Maka menurut saya, perlu ada peraturan dan undang-undang perlindungan bagi Komisioner KPK," kata Samad beberapa waktu lalu.
Samad khawatir, jika tidak ada peraturan perlindungan, pimpinan KPK rentan dikriminalisasi. Hasilnya, pemberantasan korupsi jadi sia-sia alias jalan di tempat.
"Kalau kita ingin serius memberantas korupsi, maka harus ada perlindungan kepada Komisioner KPK supaya tak ragu menjalankan tugasnya," ucap Samad.