Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tak mempersoalkan jika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memanggil saksi ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang akan berlangsung pada Selasa 15 November 2016 besok.
"Ahli tafsir (Mesir) itu dari pihak terlapor. Silakan kalau terlapor mau ngambil dari Mesir, silakan," kata Tito Karnavian di Mako Brimob Kelapa II, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016).
Tito menjelaskan, dalam gelar yang diselenggarakan besok, penyidik rencananya bakal menghadirkan 20 saksi ahli. Mereka adalah ahli agama, bahasa, dan pidana.
Advertisement
"Saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor, serta saksi ahli dari penyidik. Hadir juga pihak netral, yaitu Ombudsman dan Kompolnas. Mereka tidak berbicara hanya mengawasi," ujar Tito.
Menurut Tito, hasil gelar perkara ini dapat dijadikan referensi bagi penyidik dalam menyusun kesimpulan dalam proses penyidikan, dan juga menjadi referensi dalam menentukan status hukum Ahok.
Hasil gelar perkara ini selambat-lambatnya akan disampaikan pada Rabu 16 November 2016.
"Akhirnya kesimpulan bakal dirumuskan oleh penyidik. Apakah dapat ditingkatkan kepada penyelidikan," ujar Tito.
Sebelumnya, Ahok disebutkan akan memanggil ahli tafsir dari Mesir terkait perkara yang membelitnya saat ini, yakni kasus dugaan penistaan agama.