Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 ahliakan diundang polisi untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya sesuai keahlian masing-masing. Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan pelaksanaan gelar perkara setengah terbuka itu bakal digelar Selasa, 15 November 2016 besok pukul 09.00 WIB, di gedung Rupatama Mabes Polri.
Tak hanya 20 ahli, pihak internal Polri juga dihadirkan. Namun, Boy tak menyebut berapa jumlahnya. "Ada 20 (saksi ahli) didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani," ucap Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Tak hanya dari internal Polri, pihak eksternal sebagai pengawas juga dilibatkan dalam gelar perkara kasus ini. "Dari eksternal Kompolnas, Ombudsman, dan Komisi III DPR untuk jadi pengawas," ucap Boy.
Urutan acara gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bakal berlangsung terbuka pada awalnya. Lalu, tertutup setelahnya. Boy menjelaskan, gelar perkara ini akan dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Setelah itu, dipaparkan hasil penyelidikan.
"Tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam LP," kata Boy.
Setelah tim Polri dan masyarakat yang mengadu menjelaskan apa yang mereka adukan, maka giliran para ahli yang hadir diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan sesuai perspektif masing-masing, baik di bidang agama, pidana, maupun bahasa.
"Hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan apakah LP yang diterima penyidik, ada 11 (LP), layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis," ucap Boy.
Namun, Boy tak menjamin jika hasil gelar perkara itu membuat ormas-ormas dan beberapa pihak tak puas. Boy, menyerahkan sepenuhnya pada hasil gelar perkara.